RUKUN ISLAM

RUKUN ISLAM

Ada 5 rukun Islam
1. mengucapkan dua kalimah syahadat
2. melaksanakan shalat
3. membayar zakat
4. berpuasa di bulan Ramadhan
5. Menunaikan ibadah haji 

Keterangan :

1. MENGUCAPKAN DUA KALIMAH SYAHADAT
    Syahadat terdiri dari syahadat tauhid dan syahadat rasul.

Syahadatain adalah dua persaksian :
Pertama, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah SWT.
Kedua, bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi/ Rasul utusan Allah SWT.

2. MELAKSANAKAN SHOLAT

Sholat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Sholat dikerjakan dalam lima waktu :
1. Dhuhur
2. Asar
3. Maghrib
4. Isya
5. Subuh

Rukun Salat (Arab: أركان الصلاة) adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak dianggap secara syar’idan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Rukun Salat berdasarkan sebuah situs web Muslim.or.id:
  1. Berdiri (bagi yang mampu),
  2. Takbiratul ihram,
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,
  4. Rukuk dan tuma’ninah
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,
  10. Membaca salam yang pertama,
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan),

“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain

3. MEMBAYAR ZAKAT :
Adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan

Yang tidak berhak menerima

  • Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
  • Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

4. BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
Saum (Bahasa Arabصوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

5. MENUNAIKAN IBADAH HAJI
Haji (Bahasa Arabحج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadatsalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Minawukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
SEMOGA BERMANFAAT
AGUS M. ALI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMAN KEPADA RASUL ALLAH SWT

SUCIKAN LAHIRIYAHMU DAN SUCIKAN BATINIYAHMU

Iman